Minggu Depan Najib Cs Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis Hakim







Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH sebelumnya menegaskan, perbuatan melawan hukum para terdakwa terkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp 130 miliar yang terdiri dari Rp 50 miliar tahun 2015 dan Rp 80 miliar tahun 2017 telah terbukti di persidangan.

“Dari fakta sidang dan keterangan para saksi untuk perbuatan melawan hukum para terdakwa telah terbukti di persidangan. Kemudian dari fakta-fakta persidangan juga mengungkap jika proses pembangunan Masjid Sriwijaya terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai. Bahkan enam terdakwa pada perkara ini kan sudah divonis, artinya penggunaan anggaran pembangunan Masjid Sriwijaya yang tidak sesuai itu telah terbukti,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!