




Palembang, JN
Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan menjalani sidang vonis minggu depan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidsus M Naimullah SH MH.
Adapun Najib Cs tersebut, yakni; terdakwa Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
Dalam perkara ini Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing telah dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana masing-masing 5 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

