Miliki Ekstasi, Pasutri Diciduk Tim Walet Polres Lahat









“Saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas polisi MY membuangkan satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan tiga setengah butir tablet warna merah muda berlogo monyet ke arah lantai cor di pekarangan samping cafe,” Ungkapnya.

MY Setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian mengakui bahwa tiga setengah butir tablet warna merah muda logo monyet terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto berikut satu koma tiga empat gram adalah miliknya. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti di gelandang ke Mapolres Lahat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk pasal yang disangkakan yaitu Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (rob)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!