Milawarma Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PTBA







Sementara Gunadi Wibakso dan Nila Prasna Paramita selaku Kuasa Hukum tersangka Milawarma mengatakan, jika pada Rabu (25/10/2023) dilakukan tahap dua di Kejati Sumsel.

“Tahap dua ini yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum, yang selanjutnya akan dilimpahkan ke persidangan untuk proses disidang,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, jika pihaknya akan melakukan langkah hukum pembelaan untuk tersangka saat di persidangan nanti.

“Pada sidang nanti kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan Kejati Sumsel telah melakukan tahap dua terhadap dua tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun kedua tersangka tersebut, yakni Milawarma (mantan Direktur Utama PTBA) dan Nurtimah Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA).

“Pada hari Rabu ini (25/10/2023) berkas perkara kedua tersangka telah rampung atau P21 (lengkap) sehingga dilaksanakan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan kedua tersangka dari Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Masih dikatakannya, sementara untuk berkas perkara tiga tersangka lainnya telah lebih dulu dilakukan tahap dua.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni; Tjahyono Imawan (Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT PTBA), Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA), dan Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT PTBA).

“Dalam perkara ini total tersangkanya ada lima tersangka, dan semuanya telah dilakukan tahap dua. Terkait untuk pelimpahan berkasnya ke pengadilan, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Diketahui, dalam perkara ini untuk kelima tersangka disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!