




Palembang, JN
Meskipun belum ada agenda saksi yang diperiksa lagi oleh Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang menyebabkan kerugian negara Rp 13 miliar. Namun, proses penyidikannya hingga kini masih berjalan.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (11/12/2021).
Diketahui, dalam perkara ini dua tersangka dari pihak Bank Sumsel Babel sudah ditetapkan Kejati Sumsel. Keduanya yakni; Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel.
“Jadi meski belum ada lagi agenda pemeriksaan saksi, namun penyidikannya dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel masih berjalan di Kejati Sumsel,” tegas Radyan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

