




Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (8/1/2024) menegaskan, meski enam tersangka sudah ditetapkan di perkara dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021, Tim Jaksa Penyidik hingga kini terus mendalami alat bukti terkait perkara tersebut.
Diketahui adapun enam tersangka dalam perkara ini, terdiri dari; tiga tersangka ditetapkan Kejati Sumsel pada Senin malam (6/11/2023), yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito yang ketiganya saat dugaan kasus korupsi tersebut terjadi selaku pegawai pajak.
Kemudian pada Rabu malam (3/1/2024) tiga tersangka kembali ditetapkan Kejati Sumsel, mereka yakni; Heri Yansyah (Direktur PT Heva Petroleum Energi), Novriansyah Regan (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi), dan Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama).
“Jadi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan penyidikan dengan mendalami alat bukti,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Masih dikatakannya, pada proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga masih melengkapi berkas perkara para tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

