Meresahkan Tiga Pengedar Sabu di Lahat Dibekuk









Bersama para tersangka, lanjut Kasat Reserse Narkoba, turut pula diamankan barang bukti berupa
sembilan paket kecil sabu-sabu seberat 3,03 gram.

“Kita juga mengamankan satu ball plastik klip transparan didalam botol warna putih yang disimpan tersangka didalam kamar rumahnya. Tak cukup itu saja, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 250 ribu, hasil penjualan narkoba,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkahkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rob)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!