Meresahkan, Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan







Ia menjelaskan penggunaan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk knalpot brong ataupun racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) JO pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000,00,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Kami meminta dukungan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,”

Selain penegakan hukum Polres Lahat melakukan upaya-upaya prepentif yaitu berupa edukasi disekolah-sekolah yaitu kami melakukan gerakan ‘Police Goes to School’ sebagai bentuk pendidikan dan bimbingan langsung kepada kalangan pelajar di sejumlah sekolah negeri dan swasta, serta pondok pesantren.

Pelanggaran dalam berlalu lintas hampir merata kesemua kalangan namun yang paling banyak ialah anak-anak yang tidak menggunakan helm dan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. (rob).



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!