




Dikatakan Kombes Pol Johannes, setelah dilakukan pemeriksaan awal, para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Samapta Polda Sumsel untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pungli di wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan mencoreng ketertiban umum. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” katanya.
Johannes menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan represif yang dilakukan Polda Sumsel untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami terus melakukan patroli dan penegakan hukum secara terukur, agar masyarakat merasa aman saat beraktivitas di jalan maupun area publik lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas respon cepat tim Ditreskrimum dalam menindak pelaku di lapangan.
“Penindakan ini sejalan dengan arahan Kapolda Sumsel untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan pungli atau bentuk premanisme lainnya,” tandasnya. (pah)








