Meresahkan, 2 Pencurian Spare Part Suku Cadang Motor Diringkus







“Ya, kedua pelaku berhasil kita amankan, di toko milik korban Kiki keduanya melakukan pencurian dengan cara memanjat dan merusak pintu toko, di dalam toko keduanya mengambil barang-barang Spare Part dagangan milik korban,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi terkait penangkapan kedua pelaku.

Dijelaskan Kasat, aksi yang dilakukan kedua pelaku, dengan terlebih dulu mengamati toko milik korban yang dalam keadaan sepi dan tertutup. Setelah itu, keduanya langsung berbagi tugas. Dimana pelaku, Manto masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dan merusak atap yang terbuat dari seng dan Pelaku Atung menunggu di atap.

“Kemudian keduanya mengambil alat Spare Part yakni; dua buah kantong baut, dua buah tang, satu buah kunci Inggris, satu buah air washing gun, satu buah kunci palang 4, satu kotak kecil mata obeng gepeng, satu buah selang kompresor, satu buah oil filter merk wrench Rantau, satu set mata kunci pas, dua buah kunci pas segitiga,” terangnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat, keduanya terancam Pasal 363 Ayat (1) KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun kurungan penjara. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!