Menkumham: Pancasila Cara Indonesia Jaga Kerukunan Antarumat Beragama







Dalam forum tersebut, dia mengungkapkan bahwa Indonesia adalah rumah bagi sekitar 280 juta orang, dimana dengan jumlah itu, Indonesia menjadi negara terpadat keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat.

Selain memiliki jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia, Indonesia juga memiliki lebih dari 300 kelompok etnis, 700 bahasa dan budaya, serta agama yang beragam.

Dia menjelaskan kebebasan beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dilanggar sebagai hak asasi manusia fundamental, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declarations of Human Rights.

“Menjamin persamaan sepenuhnya kebebasan beragama bagi seluruh warga negara Indonesia adalah prinsip dasar yang dilindungi oleh hukum,” ujarnya. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!