



“Setiap orang dituntut untuk survive di tengah gempuran pandemi,” kata dia.
Bahkan, sambung dia, International Labour Organization melaporkan hampir 114 juta lapangan pekerjaan hilang di seluruh dunia akibat terdampak pandemi COVID-19.
“Hilangnya lapangan pekerjaan perlu direspons dengan tepat karena terdapat 267.448 narapidana dan tahanan yang masuk dalam kategori usia produktif,” ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Oleh karena itu, sebagai salah satu institusi yang turut bertugas dalam pemajuan dan pembangunan sumber daya manusia, pemasyarakatan dituntut untuk lebih menyadari kondisi tersebut.
Menurut dia, pemasyarakatan sudah tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama dalam pelaksanaan program-programnya. Semua lini dituntut adaptif dan inovatif, termasuk memikirkan strategi mengubah tantangan besar menjadi peluang untuk berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Hal itu salah satunya penyesuaian program pelatihan narapidana dengan kesempatan kerja yang tersedia,” ujarnya. (Antara/ded)

