Menangis, Herman Mayori Terdakwa Dugaan Suap Proyek Muba Minta Ringankan Hukuman







Herman Mayori saat membacakan pembelaan pribadi. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun 2021 yang dituntut JPU KPK 4 tahun 6 bulan penjara, Kamis (23/6/2022) membacakan pembelaan (pledoi) pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan, Herman Mayori menangis saat membacakan pledoi pribadinya.

“Saya mengakui perbuatan saya, dan berserah diri dengan hukuman yang nantinya akan dijatuhkan Majelis Hakim. Mohon Hakim menjatuhan hukuman seringan-ringannya. Kemudian kepada ibu yang melahirkan, membesarkan dan telah mendidik saya, saya mohon maaf,” katanya sambil menangis.

Masih kata Herman Mayori, dirinya juga meminta maaf kepada anak perempuannya yang baru melakukan pernikahan.

“Maaf anak ku, saya tidak bisa menghadiri pernikahan mu, saya sangat menyesal. Permohonan maaf juga saya sampaikan kepada para pegawai di Dinas PUPR Muba, sebab dengan adanya masalah ini membuat ketidaknyamanan, dan mohon maaf kepada masyarakat Muba,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!