




“Sekira pukul 01.30 WIB, pelaku AA berhasil ditangkap dan didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolper, 2 Butir amunisi 9 mm, 17 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 2 Unit Handphone, Uang tunai Rp. 120.000, 00, 5 buah dompet, 1 plastik kecil, dan 2 sekop pipet,” ujar Iptu Suhendri.
Pelaku diduga melakukan tindak Pidana setiap orang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api illegal .
“Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Makarti Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku memang menjadi target Operasi Senpi Musi 2025,” katanya.
Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api illegal,” tandasya. (tri)







