





Banyuasin, JN
Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan memiliki senjata api (senpi) ilegal, diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Makarti Jaya saat ingin melakukan transaksi barang haram tersebut.
Terduga pelaku berinisial AA seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Upang Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Makarti Jaya Iptu Suhendri mengatakan, pelaku ditangkap bermula pada Sabtu tanggal 14 Juni 2025, anggota Polsek Makarti Jaya mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu dan memiliki senjata api illegal di Desa Upang .
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolsek Iptu Suhendri, Kanit Reskrim Ipda Andi Latif dan Pers Subsektor Air Salek dan anggota Reskrim langsung bergerak menuju kelokasi tempat keberadaan pelaku. HALAMAN SELANJUTNYA>>







