Masih Susun Dakwaan, Berkas 6 Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya Belum Dilimpahkan ke Pengadilan







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel belum melimpahkan berkas perkara Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tipikor Palembang karena saat ini JPU masih menyusun surat dakwaan.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (27/12/2021).

Diketahui, adapun enam tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel).

Kemudian Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).

“Saat ini JPU masih menyiapkan pelimpahan berkasnya ke pengadilan dengan menyusun surat dakwaannya,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!