



Dilanjutkannya, dalam proses penyidikan tersebut kedepan Kejati Sumsel juga akan memanggil tersangka yang belum dilakukan penahanan, yakni Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel.
“Untuk Aran Haryadi ini sebelumnya sudah dipanggil tapi yang berangkutan tidak hadir. Dari itulah kedepan kita akan segera memanggilnya kembali guna diperiksa sebagai tersangka,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai handphonenya tidak aktif atau berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya M Taufan Yulistian telah mengatakan, pihak Bank Sumsel Babel mengikuti proses hukum terkait penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja yang kini sedang diproses oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

