




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengakui, jika saat ini belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI.
Namun menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya saat ini tengah menunggu hasil audit kerugian negara yang masih dihitung oleh Ahli.
“Belum ada penetapan tersangkanya, dan kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negaranya,” ungkapnya, Sabtu (6/8/2022).
Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara tersebut sebelumnya sejumlah kegiatan penyidikan telah dilakukan Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
“Adapun kegiatan penyidikan tersebut yakni menggeledah tiga lokasi di OKI, mengecek lahan yang diganti rugi hingga pemeriskaan terhadap sejumlah saksi,” ungkapnya.
Lanjutnya, terkait pemeriksaan saksi kembali tentunya kedepan Jaksa Penyidik bisa saja memanggil para saksi lagi untuk diperiksa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

