



“Jadi kita masih menunggu salinan putusannya, dan yang pasti kita sampaikan kepada pimpinan kita. Setelah nanti putusan salinan banding sudah diterima maka kita akan membacanya lebih dulu,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari keempat terdakwa tersebut misalnya, seperti Eddy Hermanto pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang yang bersangkutan dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun, kemudian divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 12 tahun penjara.
“Lalu ditinggkat banding Eddy Hermanto diputus 8 tahun. Terkait adanya putusan banding, maka kita saat ini tidak lagi mempertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, tapi hanya putusan banding Pengadilan Tinggi. Artinya, Eddy Hermanto yang dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara, dan kini telah diputus ditingkat banding 8 tahun penjara. Dimana putusan banding tersebut kurang dari 1/2. Nah, apakah kita akan Kasasi, tentunya kita tunggu 14 hari kedepan,” paparnya.
Dilanjutkannya, jika dalam mengajukan Kasasi ada beberapa hal yang terpenuhi seperti yang tertuang dalam Pasal 253 KUHP, yakni terdiri dari; apakah Hakim sudah menerapkan hukum sebagaimana mestinya, ataukah Hakim sudah melampaui kewenangannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

