




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Senin (14/2/2022) belum menyatakan sikap, terkait putusan atau vonis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang meringankan hukuman pidana Eddy Hermanto Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Menurutnya, jika masih ada waktu 14 hari bagi Jaksa untuk menyatakan sikap terkait hal tersebut.
“Dalam waktu 14 hari kedepan baru akan kita sikapi, dan jika nanti kita menyatakan mengajukan Kasasi maka kami juga akan mengajukan memori Kasasi,” tegasnya.
Diungkapkannya, saat ini Kejati Sumsel masih menunggu salinan terkait putusan banding tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

