



“Saat disetujui DPRD kami sangat senang, karena masjid termegah di Asia yang merupakan ide dari para tokoh masyarakat Sumsel akan dibangun di Palembang,” katanya.
Lebih jauh diterangkannya, bantuan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya diterima dari Pemprov Sumsel sebanyak dua kali, yakni pada 8 Desember 2015 sebesar Rp 50 miliar dan pada 13 Maret 2017 sebesar Rp 80 miliar.
“Terkait dana hibah Rp 50 miliar dan Rp 80 miliar tersebut kami membuat laporan pertanggungjawabannya serta telah disampaikan ke Pemprov. Sedangkan kalau pertanggungjawaban fisik proyek merupakan tanggungjawab ketua pembangunan,” jelasnya.
Diungkapkannya, sementara terkait SK Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya di dalamnya memang terdapat para pejabat di Pemprov Sumsel.
“Dimasukan para pejabat Pemprov Sumsel di dalam SK merupakan usulan dari gubernur saat itu. Misalnya, seperti Eddy Hermanto yang ditunjuk menjadi Ketua Pantia Pembangunan, hal itu dikarenakan pengalamannya dalam membangun proyek-proyek besar. Jadi nama-nama di SK yayasan usulan dari Pak Gub yang menjabat kala itu,” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, jika dirinya kala itu tidak dilibatkan dalam proses lelang proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Saya tahunya saat sudah ada pemenang lelang. Bahkan tanda tangan kontrak juga tidak dilaporkan ke yayasan,” pungkasnya. (ded)

