



Masih dikatakannya, dalam pertemuan tersebut dirinya sempat menyampaikan jika lebih baik pihak Pemprov Sumsel saja yang melakukan pembangunan masjid tersebut, jika masjid telah jadi maka yayasan hanya menerima kunci.
“Kami sudah sampaikan kepada gubernur saat itu, Pak Gub kalau kami tidak sanggup membangun masjid sehingga biar kami yayasan menerima kunci saja usai masjidnya dibangun,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Marwah M Diah, tiba-tiba pada tahun 2014 pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang diundang DPRD Sumsel untuk ikut dalam rapat.
“Saya yang hadir ketika rapat di DPRD. Dalam rapat tersebut pimpinan rapat menyampaikan jika akan ada pemberian bantuan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang diberikan sesuai dengan kemampuan Pemprov Sumsel, dimana dasar pemberian dana hibah tersebut yakni telah adanya Perda,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah rapat di DPRD tersebut tak lama kemudian DPRD Sumsel menyetujui pemberian bantuan pembangunan Masjid Sriwijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

