Marwah M Diah Akui Sejak Awal Tidak Ada Proposal Masjid Sriwijaya







Marwah M Diah saat menjadi saksi di persidangan secara virtual di PN Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Marwah M Diah mantan Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Senin (7/3/2022) menjadi saksi Akhmad Najib Cs empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

Di persidangan Marwah M Diah mengungkapkan, terkait pemberian dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 memang sejak awal tidak ada proposal yang diajukan oleh pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

“Pada tahun 2011 lalu memang pihak yayasan termasuk saya menemui gubernur saat itu Alex Noerdin untuk meminta bantuan guna membangun Masjid Sriwijaya. Dalam pertemuan tersebut, kami membawa map yang isinya desain atau gambar Masjid Sriwijaya. Jadi sejak awal memang tidak ada pengajuan proposal,” ungkapnya yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan secara virtual. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!