Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118,7 Miliar Terkait Izin Tambang







Henry Soetio lalu bertemu dengan pemilik PT BKPL Andi Suteja melalui perantara Suroso Hadi Cahyo dan Idham Chalid di Jakarta dan disepakati pengambilalihan IUP PT BKPL dengan bayaran Rp40 miliar. Henry sudah membayar Rp5 miliar ke Suroso dan Rp25 miliar ke Andi Suteja sehingga total seluruhnya Rp30 miliar.

Henry Soetio lalu meminta bantuan Mardani Maming untuk mengurus pengalihan/pelimpahan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN serta izin lokasi pembangunan pelabuhan untuk memfasilitasi bongkar muat batubara milik PT PCN ketika sudah beroperasi.

Mardani lalu menunjuk Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwijono Putrohadi Sutopo untuk mengurus izin dan sebagai imbalannya Henry Soetio diminta menyerahkan “fee” kepada Mardani Maming saat penambangan PT PCN sudah berproduksi.

Henry Soetio lalu mendirikan PT ATU yang pengurusnya berdasarkan usulan Mardani yaitu Komisaris Utama Rois Sunandar (adik Mardani), Muhammad Bahruddin (paman Mardani) dan Wawan Surya (pegawai PT Batulicin Sembilan) sebagai direktur PT ATU.

Raden Dwidjono lalu melakukan rapat dengan timnya soal pengalihan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN dan disimpulkan hal itu tidak boleh dilakukan, bahkan setelah dikonsultasikan ke Ditjen Minerja Kementerian ESDM pengalihan tetap tidak boleh.

Raden Dwidjono lalu melaporkan ke Mardani Maming namun Mardani tetap meminta agar pengalihan tetap diproses.

“Dengan mengatakan ‘Sudahlah Pak Dwi diproses saja karena pemberian perizinan dari pemerintah kepada pihak swasta merupakan suatu kebijakan sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku itu ranahnya Tata Usaha Negara yang mana itu Pak Dwi kalo terjadi kesalahan paling fatal paling hanya pencabutan terhadap perizinan yang kita terbitkan’, selanjutnya Raden Dwidjono menyanggupinya dengan mengatakan ‘nggeh pak’,” kata jaksa. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!