Mardani Maming Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan







Ali juga membenarkan tim penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Mardani.

“Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” ucap Ali.

KPK menegaskan mempunyai cukup bukti dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani tersebut.

Saat ini, KPK belum dapat menginformasikan mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan KPK akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!