




“Sedang dalam proses perceraian,” tegas Fitrianti Agustinda.
Usai persidangan, Dr Achmad Taufan Soedirjo SH MH Penasihat Hukum terdakwa Fitrianti Agustinda mengatakan, selain saat ini Fitrianti Agustinda sedang melakukan proses gugatan cerai, Fitrianti Agustinda juga telah melaporkan Dedi Siprianto ke pihak kepolisian.
“Ada dugaan perselingkuan yang diduga dilakukan oleh Dedi Siprianto kepada Fitrianti Agustinda, dan ini (selingkuh) sudah berulang yang tidak bisa ditahan lagi. Karena sejak beliau (Fitrianti Agustinda) masih menjabat Wakil Walikota hal ini terus ditahan, sehingga sampai saat ini ketika ada masalah ini (perkara PMI Palembang) terjadi lagi. Jadi selama ini sudah lama ditoleransi tapi masih berbuat. Dari itulah Ibu Fitrianti Agustinda minta diproses hukum hingga membuat laporan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sedangkan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi di PMI Palembang, pihaknya selaku Penasihat Hukum terdakwa Fitrianti Agustinda menyatakan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU).
“Kami mengajukan eksepsi yang pastinya karena banyak hal yang disangkal oleh Fitrianti Agustinda. Sebab, Fitrianti Agustinda selaku Ketua PMI Palembang saat itu juga menjabat Wakil Walikota. Sehingga kebijakan-kebijakan banyak di pengurus-pengurus PMI Palembang. Selain itu, di UTD PMI Palembang Ibu Fitrianti Agustinda hanyalah pembina. Oleh karena itulah semuanya nanti akan kami sampaikan dalam eksepsi kami disidang pekan depan,” papar Dr Achmad Taufan Soedirjo SH MH.
Lanjutnya, sedangkan terkait dakwaan JPU yang menyebut ada kerugian keuangan negara yang dilakukan Fitrianti Agustinda, sambung Dr Achmad Taufan Soedirjo SH MH, bahwa menurut kliannya Fitrianti Agustinda tidak segitu.
“Contoh, seperti karangan bunga itu kan dadakan hingga ditalangi dulu oleh PMI kemudian diganti oleh Ibu Fitrianti Agustinda, yang jelas nanti semuanya kami buktikan di persidangan. Kita juga berharap perkara ini dibuka secara terang-benerang, dan untuk para Pengurus di PMI Palembang semuanya mesti menjadi saksi di persidangan,” pungkasnya. (ded)







