





Palembang, JN
Terdakwa Fitrianti Agustinda atau Finda Ketua PMI Palembang 2019-2024 yang juga mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang mengungkapkan jika saat ini dirinya sedang menggugat cerai kepada suaminya terdakwa Dedi Siprianto Kabag Admin Umum UTD PMI Kota Palembang 2019-2023.
Hal tersebut dikatakan Fitrianti Agustinda saat akan memulai persidangan dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang tahun 2020-2023 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sedangkan Dr Achmad Taufan Soedirjo SH MH Penasihat Hukum terdakwa Fitrianti Agustinda menegaskan, Fitrianti Agustinda juga telah melaporkan Dedi Siprianto ke pihak kepolisian terkait dugaan selingkuh.
Terungkapnya gugatan cerai bermula saat di persidangan, Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH mulanya menanyakan identitas kedua terdakwa dimana alamat rumahnya sama.
“Ini alamat rumahnya sama,” tanya Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH.
Dijawab terdakwa Dedi Siprianto jika dirinya dan Fitrianti Agustinda suami istri.
“Kami suami istri,” kata terdakwa Dedi Siprianto.
Namun jawaban berbeda ditegaskan terdakwa Fitrianti Agustinda. Dikatakannya jika dirinya saat ini sedang melakukan proses gugatan cerai kepada terdakwa Dedi Siprianto. HALAMAN SELANJUTNYA>>







