



Masih dikatakannya, kedatangan Finda memenuhi panggilan Kejari Palembang karena taat hukum.
“Ibu Finda warga negara yang taat hukum jadi beliau hadir. Kami mohon teman-teman media bersabar, karena masih ada tahapan-tahapan selanjutnya, dan Ibu Finda komitmen bertanggung jawab atas berita-berita yang sudah tersebar selama ini,” kata Ahmad Taufan Sudirjo.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk saksi Dedi Siprianto selaku suami saksi Finda tidak bisa hadir karena sedang dinas luar kota yakni di Lampung.
“Untuk Pak Dedi (suami Finda) lagi ada dinas di Lampung, karena Pak Dedi adalah Anggota DPRD. Tapi pemanggilan selanjutnya dia komitmen akan hadiri panggilan Kejari Palembang, termasuk Ibu Finda juga akan kooperatif menghadiri panggilan Kejari Palembang,” tandas Ahmad Taufan Sudirjo. (ded)

