



Masih kata Kajari, namun di tengah jalan pemeriksaan dihentikan karena saksi Finda meminta pemeriksaan dihentikan.
“Dari itulah pemeriksaannya kita jadwalkan kembali pada 8 April 2025. Sedangkan suaminya, yakni saksi Dedi yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan ke Lampung juga langsung kita berikan surat panggilan ketiga dengan jadwal pemeriksaanya pada 8 April 2025,” tandasnya.
Sementara Fitrianti Agustinda atau Finda mantan Wawako Palembang yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang ini, pada Selasa siang (25/3/2025) sekitar Pukul 14.57 WIB usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Palembang.
Finda yang sebelumnya hadir di Kejari Palembang sekitar Pukul 12.45 WIB hanya diajukan di bawah 10 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik karena sedang sakit. Hal tersebut dikatakan Ahmad Taufan Sudirjo sekalu Kuasa Hukum dari Finda.
“Karena sedang sakit, tidak sehat sehingga tidak kondusif menjawab beberapa pertanyaan, maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya. Dalam pemeriksaan ada di bawah 10 pertanyaan yang diajukan. Dimana pernyataan tersebut standar, yakni masalah jabatan dan lain-lainnya,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

