



Terdakwa I juga menerima suap dari Rakib Soamole selaku pemilik AFIF Mandiri Rp165 juta, Edwin Liem selaku pemilik apotik Agape Madika Rp20 juta, Fahri Anwar Solichin yang merupakan Direktur Utama PT. Karya Lease Abadi sebesar Rp4,9 miliar dan Novi Warela yang merupakan seorang wiraswasta sebesar Rp435,6 juta.
“Jadi penerimaan langsung oleh terdakwa I sejak tahun 2011 hingga Maret 2022 sebesar Rp8,222 miliar, dan sisanya Rp3,037 miliar melalui transfer dana ke rekening terdakwa II,” papar JPU KPK.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa Asphan Ramsi, Bob Siahaya, dan Edward Diaz tidak menyatakan eksepsi atas surat dakwaan tim JPU KPK sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Usai persidangan terdakwa Richard dan Andrew, majelis hakim tipikor serta tim JPU KPK yang sama juga menggelar sidang perdana atas terdakwa Amri selaku oknum pelaku pemberi suap dalam perkara tersebut. (Antara/andi)

