




Dilanjutkannya, jika terkait dirinya menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 kala itu dirinya hanya menandatanganinya saja. Hal itu dilakukannya karena ia mewakili pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
“Kalau terkait pembuatan draf NPHD saya tidak tahu, saya hanya tandatangan NPHD tahun 2015 saja. Kemudian usai adanya pembayaran uang muka ke kontraktor, ketika itu kami menggelar rapat koordinasi di Palembang yang kemudian meninjau lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya. Sedangkan terkait saya menjadi pengurus yayasan, saya tidak pernah menerima honor,” tandasnya. (ded)







