Mantan Pj Bupati OKU Tegaskan Tak Ada Pembahasan Fee dengan DPRD, Sidang OTT Dugaan Korupsi Proyek Pokir









“Kami menemui empat anggota DPRD dari kubu YPN atau Yudi Purna Nugraha. Kami sampaikan, yakni meminta agar meraka datang pada rapat pripurna di tanggal 22 agar OKU ada APBD untuk pembangunan. Dalam pertemuan tersebut para anggota dewan itu hanya menyampaikan kepada saya dari Nopriansyah Kadis PUPR OKU (tersangka berkas terpisah) dengan kata-kata ‘Tolong jangan dilupakan kami’,” ungkap saksi Setiawan Kepala BPKAD OKU di persidangan.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH mengajukan pertanyaan kepada saksi mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana terkait mengapa pekerjaan proyek Pokir diserahkan kepada Dinas PUPR OKU.

“Mengapa dikasikan kepada PUPR proyek pekerjannya?,” tanya Ketua Majelis Hakim.

Dijawab saksi, hal tersebut karena permintaan dari pihak DPRD OKU.

“Permintaan dari teman-teman DPRD Yang Mulia Majelis Hakim. Tapi kala itu kami berfikir bahwa saat itu ada banjir bandang, dikarenakan niat kami tulus agar bisa membantu masyarakat terutama di daerah Dapil,” kata saksi Iqbal.

Sedangkan Iwan Setiawan Sekwan DPRD OKU yang juga saksi di persidangan mengatakan, di DPRD OKU terpecah dua kubu yakni kubu dari Bertaji atau Bersama Teddy-Marjito dan kubu dari YPN atau Yudi Purna Nugraha.

“Saat rapat paripurna mulanya tidak korum karena kubu YPN tidak hadir, bahkan tidak hadirnya kubu YPN di paripurna tanggal 21 ini ada suratnya. Dimana dalam surat tersebut kubu YPN mau hadir dirapat paripurna tanggal 22. Makanya ketika rapat paripurna tanggal 22 nya, semua anggota DPRD korum dan APBD OKU disahkan,” tandasnya.

Diketahui dalam perkara ini enam tersangka telah ditetapkan KPK, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!