




Palembang, JN
RJ mantan Pj Bupati Musi Rawas (Mura) tahun 2015-2016 hingga tersangka Saiful Ibna (Kepala BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2013) dan Bahtiyar (mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016) diperiksa Kejati Sumsel terkait Ridwan Mukti Cs, lima tersangka dugaan korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas.
Adapun lima tersangka pada perkara ini, yakni; mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah, dan mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 Bahtiyar.
“Update perkara perkebunan, pada Senin tanggal 24 Maret 2025 ada enam saksi yang diperiksa, mereka yakni; RJ mantan Pj Bupati Mura tahun 2015-2016, JS Sekdis PU Cipta Karya Mura Tahun 2008-2012, KH Kadis PU Cipta Karya dan Tata Ruang Mura tahun 2009-2017,
AMB Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mura tahun 2010, A Kabid Bina Usaha Tani tahun 2007-2017, S Kepala Bappeda Mura tahun 2010-2013. Para saksi diajukan kurang lebih 30 pertanyaan,” tegas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Masih dikatakannya, jika dalam penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga memeriksa dua tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

