




Lanjutnya, sementara untuk tersangka Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dan tiga tersangka dari pihak DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati penahanannya sudah dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang dalam rangka proses persiapan persidangan.
“Selain kita melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang, untuk penahanan keempat tersangka tersebut juga telah kita pindahkan ke Rutan Pakjo Palembang. Kedepannya kita masih menunggu jadwal sidang yang nantinya akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang,” tandas JPU KPK Muchamad Afrisal.
Diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut berkas perkaranya telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Palembang dalam rangka persiapan persidangan.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)







