




“Sebab di persidangan dua terdakwa selaku pihak pemberi fee atau suap yakni terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso untuk peran dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terplih ini memang belum digali terlalu jauh. Sebab, dua terdakwa yang sudah disidangkan ini selaku pemberi fee atau suap. Untuk itulah, peran mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terplih nanti kita gali disidang empat tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Diungkapkannya, disidang tersangka Nopriansyah dan tiga tersangka dari pihak DPRD OKU pihaknya nantinya juga akan menggali soal anggaran.
“Peran mereka merupakan kepala daerah (mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terplih)terutama soal anggaran nanti kita gali disidang,” paparnya.
Selain itu, sambung JPU KPK Muchamad Afrisal, Penyidik KPK saat ini sedang mendalami peran dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih.
“Jadi peran dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih juga sedang didalami oleh Penyidik KPK,” ungkap JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>







