Mantan Pemeriksa Pajak Madya Sampaikan Penyesalan Dalam Pledoi







“Selain permohonan maaf yang sebesar-besarnya, saya sangat menyesali perbuatan melanggar hukum ini dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang,” ujar Wawan.

Bahkan, menurut Wawan, perbuatan yang dia lakukan membuat istri, anak-anak, serta keluarga besarnya mengalami trauma dan menanggung malu. Wawan mengaku telah mencoreng nama baik keluarganya.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu, Wawan memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman yang adil dan seringan-ringannya.

“Saya memohon dengan segala kerendahan hati, kepada majelis hakim yang mulia sebagai tempat terakhir saya dan keluarga untuk mencari keadilan sesungguhnya, saya mohon hukuman yang adil dan seringan-ringannya,” kata dia.

Sebelumnya, pada Senin (30/5/2022), Wawan Ridwan dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!