Mantan Ketua Dekranasda PALI Jadi Saksi Disidang Dugaan Korupsi di Disperindag









Dijawab saksi jika yang didengarnya kala itu anggarannya Rp 250 juta untuk setiap kegiatan.

“Kurang lebih Rp 250 juta untuk setiap kegiatan,” kata saksi Sri Gustina.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH bertanya lagi kepada saksi apakah saksi mengetahui soal anggaran.

Dijelaskan saksi Sri Gustina, dirnya tidak mengerti soal anggaran pelatihan tersebut.

“Saya tidak tahu soal anggaran, tidak mengerti anggarannya. Karena anggarannya itu ada
Disperindag PALI,” kata saksi.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH di persidangan juga mengajukan pertanyaan kepada saksi Sri Gustina ada tidak bagi-bagi uang saku saat pelatihan di Yogyakarta.

“Ada tidak pembagian uang saku kepada para peserta saat pelatihan di Yogyakarta?,” kata Hakim kembali mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Diungkapkan saksi Sri Gustina jika bagi-bagi uang saku tersebut tidak ada.

“Tidak ada Yang Mulia Majelis Hakim,” terangnya.

Diakui saksi Sri Gustina, dirinya yang saat itu menjabat Ketua Dekranasda PALI menghadiri pembukaan dan penutupan pelatihan hanya menyampaikan bahwa pelatihan yang dilakukan agar para pengrajin dapat meningkatkan kompeten melalui kegiatan pelatihan-pelatihan tersebut.

“Sebagai Ketua Dekranasda PALI saya sampaikan masukan, yakni agar para pengrajin yang belum kompeten agar dilatih, disekolahkan supaya para pengrajin bisa kompeten. Jadi melalui pelatihan-pelatihan tersebut para pengrajin diberikan pendidikan untuk meningkatkan kompeten mereka,” tandasnya.

Sementara Yuni Safitri honorer di Bappeda PALI yang juga saksi di persidangan mengatakan, jika ketika itu terdakwa Brisvo Diansyah memanggilnya lantaran terdakwa membuat PD (Perusahaan Dagang) Bintang Nusantara.

“Saya diminta Brisvo menjadi Direktur PD Bintang Nusantara hingga saya mau. Dimana lokasi PD Bintang Nusantara ini ada di rumah Brisvo. Didirikannya PD Bintang Nusantara tersebut kata Brisvo jika ada belanja pengadaan bisa langsung ke kita. Dari itulah saat itu ada pengadaan di Disperindag PALI yang belanjanya ke PD Bintang Nusantara. Namun untuk berapa nilainya saya tidak tahu. Sebab, pembayaran langsung ditransfer ke terdakwa Brisvo,” pungkasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!