




Lalu JPU menanyakan ada tidak saksi memerintahkan terdakwa Brisvo Diansyah untuk menyetor sejumlah uang? Dikatakan saksi Sri Gustina jika hal tersebut tidak ada.
“Tidak ada itu, tidak ada,” ujarnya.
Dalam sidang JPU kembali bertanya apakah ketika itu saksi selaku Ketua Dekranasda PALI mengarahkan terdakwa Brisvo Diansyah.
“Saya tidak mengarahkannya. Saya memang mengikuti pelatihan tersebut tapi saya tidak menentukan tempatnya,” ujar saksi Sri Gustina menjawab pertanyaan JPU.
Selanjutnya JPU kembali lagi mengajukan pertanyaan kepada saksi Sri Gustina terkait anggaran pelatihan pada kegiatan koordinasi dan singkronisasi yang saat itu digelar oleh Disperindag PALI.
“Saksi tahu anggaran pelatihan ini berapa?,” kata JPU bertanya kepada saksi.
Diungkapkan saksi Sri Gustina bahwa dirinya tidak mengetahui persis anggaran pelatihan, karena anggaran tersebut ada di Disperindag PALI.
“Kalau yang saya dengar-dengar anggarannya Rp 250 juta, tapi jumlah pastinya saya tidak tahu,” ungkap saksi.
Terkait jawaban saksi membuat Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH mengajukan pertanyaan.
“Ini kan ada delapan kegiatan pelatihan, Rp 250 juta itu untuk satu pelatihan atau setiap pelatihan anggarannya Rp 250 juta,” tegas Hakim bertanya kepada saksi Sri Gustina. HALAMAN SELANJUTNYA>>







