




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (6/10/2022) mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) telah melakukan penanahan kepada AS mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKUS tahun 2018.
“AS merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan dana bangunan vertical driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton untuk kelompok tani di Kabupaten OKUS. Selain Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKUS yang menjabat tahun 2018 tersangka AS juga merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Pertanian Kabupaten OKUS. Penahanan tersangka merupakan tindaklanjut setelah Tim Jaksa Penyidik melakukan penyidikan,” jelasnya.
Masih dikatakannya, dalam perkara tersebut adapun bantuan dana bangunan vertical driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton untuk kelompok tani yang terdiri dari; Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKUS.
“Dalam perkara ini tersangka AS diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.726.939.180,51,” pungkasnya. (ded)

