



“Yang bersangkutan (Edison) diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka karena ditahun 2019 menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang,” tegasnya.
Selain memeriksa saksi Edison, diwaktu yang sama Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang juga memeriksa saksi Wahyu selaku Satgas Fisik (Petugas ukur/panitia ajudikasi PTSL 2019).
“Dalam pemeriksaan kedua saksi diajukan pertanyaan sekitar 71 sampai 81 pertanyaan,” terangnya.
Dilanjutkannya, kedua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ahmad Zairil dan tersangka Joke yang keduanya sudah dilakukan penahanan.
“Jadi pemeriksaan saksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kedua tersangka tersebut hingga berkas nantinya dinyatakan lengkap atau P21,” pungkasnya. (ded)

