




Diketahui dalam perkara ini sebelumnya sejulah saksi sudah ada yang telah diperiksa oleh Kejati Sumsel, diantaranya; Sigit Wibowo Kadis Kehutanan Sumsel tahun 2012, FR Kadis Perkebunan Sumsel tahun 2012-2016, WS Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) yang juga menjabat Direktur PT SAL. Kemudian V Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL, MS Komisaris PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS).
Selain itu Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PT BSS (PT Buana Sriwijaya Sejahtera) di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Sementara Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH sebelumnya telah mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang Rp 506.150.000.000.
“Penyitaan uang pada perkara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan
tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara,” tegasnya. (ded)







