





Palembang, JN
Agus Rizal mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan (Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Palembang, Kamis (25/9/2025) diperiksa Kejari Palembang sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024.
Pantauan di lapangan, sekitar Pukul 16.05 WIB, Agus Rizal terlihat usai sholat di Masjid Kejari Palembang bergegas langsung berjalan menuju Gedung Kejari Palembang.
Kepada sejumlah wartawan, mantan Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal sempat menolak diwawancarai dengan melambaikan tangannya ke arah kamera wartawan.
Namun ketika ditanya dirinya diperiksa Kejari Palembang terkait dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang, Agus Rizal mengatakan jika dirinya masih melanjutkan pemeriksaan.
“Ya, masih diperiksa,” singkat Agus Rizal.
Selanjutnya Agus Rizal langsung menunju meja informasi Kejari Palembang, yang kemudian petugas kejaksaan mengarahkannya naik ke lantai dua tempat pemeriksaan dilakukan yakni di Ruang Bidang Pidsus Kejari Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







