




Lebih jauh dikatakannya, dalam proses penyidikan para saksi dilakukan pemeriksaan karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan.
“Dimana saksi diperiksa untuk diambil keterangan dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak yang nantinya akan dimintai pertanggung jawab hukum terkait terjadinya dugaan kasus korupsi ini,” tandas Vanny.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari sebelumnya telah mengatakan, dalam penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di empat lokasi.
“Empat lokasi yang digeledah terdiri dari Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang,” papar Vanny.
Dari penggeledahan tersebut, sambung Vanny, disita sejumlah dokumen, surat dan barang elektronik yakni handphone (HP) dan sejumlah CPU komputer.
“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025. Penggeledahan dilakukan juga dikarenakan perkara ini sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025,” tandasnya. (ded)







