





Palembang, JN
Kejati Sumsel, Senin (21/7/2025) memeriksa SAU mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Kehutanan Banyuasin tahun 2011-2016 sebagai saksi soal dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS (PT Buana Sriwijaya Sejahtera) dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun, yang perkaranya kini sudah tahap penyidikan.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Update penyidikan perkara fasilitas kredit salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, Jaksa Penyidik
Kejati Sumsel memeriksa saksi SAU selaku mantan Kadis Perkebunan dan Kehutanan Banyuasin tahun 2011-2016,” tegas Vanny.
Saksi diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan saksi dilakukan dari jam 9 sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan,” kata Vanny.
Masih dikatakannya, saksi dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut yang estimasi kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 1,3 triliun.
“Karena perkara ini sudah tahap penyidikan makanya saksi dilakukan pemeriksaan. Bahkan kedepannya saksi-saksi tetap akan dijadwalkan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ujar Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>







