



Diungkapkannya, dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersangka maka pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang, yang nantinya akan ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jadi, kami masih menunggu penetapan hari sidang terhadap tersangka yang nantinya ditetapkan oleh Majelis Hakim,” tandasnya.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH sebelumnya mengatakan, jika dalam perkara tersebut terdapat kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat di Prabumulih diduga fiktif hingga berdasarkan alat bukti yang ditemukan, Jumat (8/4/2022) mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih dr Happy Tedjo ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih.
“Tersangka saat ini menjabat sebagai Asisten 3 di Pemkot Prabumulih, dimana dalam perkara tersebut kala itu tersangka menjabat Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih selaku PA (pengguna anggaran) dalam kegiatan fiktif di perkara tersebut,” tegas Roy Riady. HALAMAN SELANJUTNYA>>

