




Selain dihukum pidana penjara terdakwa Saharaudin juga dibebankan Wajib membayar uang pengganti (UP) Rp 1,24 milliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara; terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan belum ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara yang timbul.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama Persidangan terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum pikir- pikir.
Sebelumnya JPU Kejari Lubuklinggau menuntut 5 tahun 6 bulan penjara terdakwa Saharaudin mantan Kades Lubuk Mas kabupaten Muratara, atas dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara yang rugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. (mil)







