




“Untuk saksi mantan Kepala BPKAD Sumsel tahun 2016 juga diperiksa Jaksa Penyidik di Kejati Sumsel,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, pada penyidikan perkara ini kedepannya saksi-saksi masih tetap akan dijadwalkan pemeriksaannya.
“Karena perkara ini sudah tahap penyidikan umum makanya para saksi tetap akan diperiksa oleh Tim Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Pemeriksaan saksi dilakukan karena sudah menjadi bagian dari kegiatan penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” pungkasnya.
Diketahui pada penyidikan perkara tersebut sebelumnya tujuh lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, Kantor Bapenda Palembang, Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Sumsel termasuk Gudang BPKAD Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Palembang.
Selain itu sudah banyak saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; pada Rabu (28/5/2025) Kejati memeriksa ST Kepala Dinas Kebudayaan Palembang tahun 2016 dan 11 pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum yakni saksi KBS, RH, S, K, MA, F, RF, H, S, CP dan MES. Lalu di hari Selasa (27/5/2025) Kejati memeriksa SK, A, NM, M, AR, IN, Y selaku pedagang yang membeli kios/petakan Aldiron Plaza Pasar Cinde melalui PT Magna Beatum. HALAMAN SELANJUTNYA>>







