




Lebih jauh dikatakannya, pada penyidikan perkara ini sebelumnya sejumlah saksi sudah ada yang telah dilakukan pemeriksaan.
Adapun para saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel, diantaranya; Sigit Wibowo Kadis Kehutanan Sumsel tahun 2012, FR Kadis Perkebunan Sumsel tahun 2012-2016, WS Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) yang juga menjabat Direktur PT SAL. Kemudian V Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL, MS Komisaris PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan AI mantan Kadishub Kabupaten Banyuasin tahun 2008.
Selain itu, Kejati Sumsel juga telah memeriksa saksi RW Direktur Utama (Dirut) PT Pinago Utama Tbk, W Direktur Keuangan PT Pinago Utama Tbk dan HH General Manager Finance PT Pinago Utama Tbk.
“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan karena perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel,” jelas Vanny.
Dilanjutkannya, dikarenakan perkara ini sudah tahap penyidikan umum maka Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan pendalaman penyidikan.
“Pada pendalaman penyidikan Tim Jaksa Penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban hukum terkait terjadinya perkara ini,” tandas Vanny.
Diketahui pada penyidikan perkara tersebut empat lokasi telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor PT BSS (PT Buana Sriwijaya Sejahtera) di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







