



Yadi yang dimaksud adalah Yaddy Robby dan Indra yang dimaksud adalah Indra S Arharrys, keduanya adalah senior manajer PPSJ.
Sarana Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mendapat penugasan penyediaan lahan “Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah” melalui dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.
Sarana Jaya lalu membeli tanah dari PT Adonara Propertindo untuk lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi. Tanah itu diketahui milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).
Namun sesungguhnya pembelian tanah oleh PT Adonara ke Kongregasi Suster-suster CB sudah dibatalkan karena tidak kunjung dilunasi dan bahkan sudah ada pengembalian uang muka senilai Rp10 miliar ke PT Adonara.
Padahal Sarana Jaya sudah membayarkan Rp152.565.440.000 ke PT Adonara, apalagi belakangan diketahui tanah tersebut masuk zona hijau dan kuning, letaknya terpisah dan tidak punya akses masuk jalan utama sehingga disimpulkan tanah Munjul tidak bisa dikembangkan jadi proyek “hunian DP 0 rupiah”.
“Pak Slamet menyampaikan bahwa lahan ini sebagian besar hijau , kuningnya cuma sedikit, lalu ada ungu di situ,” ungkap Yoory. HALAMAN SELANJUTNYA>>

