Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara







Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010 Richard Joost Lino (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Sidang lanjutan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino ini dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

 

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino alias R.J. Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino alias R.J. Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim anggota Teguh Santoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Amar putusan dibacakan oleh hakim anggota karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!